(Dadan Hermawan)
Lahirnya Permenpan dan RB No.16 /2009 mengandung semangat yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru yang selanjutnya akan menjadikan guru sebagai pekerjaan profesional yang dibingkai oleh kaidah-kaidah profesi yang standar. Peraturan ini terbit dalam rangka memberi ruang dan mendukung pelaksanaan tugas dan peran guru agar menjadi guru yang professional. Perubahan peraturan ini diharapkan berimplikasi terhadap peningkatan mutu, kreatifitas dan tentu saja kinerja guru. Permenpan dan RB No.16 /2009 merupakan Peraturan pengganti dari Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, diharapkan dengan adanya perubahan peraturan ini memberikan angin segar bagi warna pendidikan di negeri ini terutama kaitannya dengan peningkatan kualitas tenaga kependidikan. Beberapa hal mendasar yang lahir dari perubahan peraturan ini diantaranya :
- Penilaian Kinerja Guru yang sebelumnya lebih bersifat administratif menjadi lebih berorientasi praktis, kuantitatif, dan kualitatif, sehingga diharapkan para guru akan lebih bersemangat untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya.
- Guru mempunyai empat jabatan fungsional (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, Guru Utama)
- Guru harus berlatar belakang pendidikan S1/D4 dan mempunyai Sertifikat Pendidik
- Beban mengajar guru adalah 24 jam – 40 jam tatap muka/minggu atau membimbing 150 konseli/tahun
- Guru dinilai kinerjanya secara teratur (setiap tahun) melalui Penilaian Kinerja Guru (PK Guru)
- Guru wajib mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) setiap tahun
- PKB harus dilaksanakan sejak III/a dengan melakukan pengembangan diri, dan sejak III/b guru wajib melakukan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif
- Untuk naik dari IV/c ke IV/d guru wajib melakukan presentasi ilmiah
- Peningkatan karir guru ditentukan oleh perolehan angka kredit
- Perlu konversi hasil PKG dan PKB ke angka kredit
- Perolehan angka kredit dari PKG dan PKB merupakan satu paket
- Perolehan angka kredit setiap tahun ditetapkan oleh Tim Penilai
- Penghargaan angka kredit adalah 125% (amat baik), 100% (baik), 75% (cukup), 50% (sedang), dan 25%(kurang)
- Jumlah angka kredit diperoleh dari:
Unsur utama (Pendidikan, PK Guru, PKB) ≥ 90% dan Unsur penunjang ≤10%
Dari lahirnya Permenpan dan RB No.16 /2009 lahir pula mekanisme Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). PKG merupakan system penilaian kinerja guru yang lebih menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara profesional dan menjamin bahwa layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah benar benar layanan pendidikan yang berkualitas, selain itu hasil dari PKG ini dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya dan untuk sekolah dapat di gunakan sebagai acuan untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang pada waktunya hasil dari PKG inilah yang kan menentuka apakan seorang guru layak di promosikan pada jabatan tertentu atau dipromosikan untuk naik tingkat, serta menjadi dasar untuk memberikan nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Permennegpan & RB No.16/2009.
Apa yang di nilai dari PKG ?
Yang menjadi objek penilaian PKG adalah 4 Kompetensi Guru yang dirinci sebagai berikut :
A. Kompetensi Pedagogi dengan 7 Kompetensi yang dinilai :
- Mengenal karakteristik anak didik
- Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
- Pengembangan kurikulum
- Kegiatan pembelajaran yang mendidik
- Memahami dan mengembangkan potensi
- Komunikasi dengan peserta didik
- Penilaian dan evaluasi
B. Kompetensi Kepribadian dengan 3 kompetensinya :
- Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
- Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan
- Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru
C. Kompetensi Sosial dengan 2 Kompetensinya :
- Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif
- Komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat
D. Kompetensi Profesional
- Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu
- Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif
KERANGKA PENILAIAN DAN PENGEMBANGAN KINERJA GURU
PROSES PKG
(Gambar Uruta Proses Pelaksanaan PKG)
Pada pelaksanaan penilaian PKG maupun PKB, dari 14 Kompetensi yang akan di nilai akan dijabarkan lagi menjadi 72 Indikator kompetensi dalam penilaian. Yang tiap indikator akan di beri skor 0,1 atau 2. Hasil pen skoran Indikator ini akan di akumulasikan menjadi rata-rata nilai ke-14 poin Kompetensi yang di nilai, dan tiap poin di beri nilai dari 1,2,3 sampai 4. Jumlah nilai dari ke-14 Kompetensi ini akan di jumlahkan dan di konversi ke nilai PK guru skala nilai 0-100 sesuai Permenegpan No16/2009 menggunakan formula matematika :
Nilai PKG
Nilai PKG (100) = ---------------------------- x 100
Nilai PKG Tertinggi
Nilai PKG tertinggi = 56 (guru pembelajaran) dan 68 (guru bimbingan)
Dan berikut gambar konversi nilai PKG menjadi angka Kredit yang dibutuhkan.
Seorang Guru untuk dapat di promosikan atau naik pangkat jika mendapatkan nilai minimal Baik, dan bagi guru yang belum mencapai nilai standar minimal Kompetensi harus mengikuti program PKB. Apa itu PKB ? PKB adalah Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
Adapun komponen program PKB meliputi :
1. Pengembangan Diri
2. Publikasi Ilmiah dan
3. Karya Inovatif
S A N K S I
Dalam Permenneg PAN & RB No.16/2009 diatur pula tentang sanksi bagi pelanggar Peraturan Permenneg PAN & RB No.16/2009 yakni :
1. Guru yang tidak dapat memenuhi kewajibannya tugas utama, beban mengajar (24 – 40 jam tatap muka atau membimbing 150 – 250 konseli), dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional, dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
2. Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut.
3. Pengaturan sanksi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar